1. Intro

Question Title

Hukumonline sebagai media yang memiliki perhatian besar kepada profesi hukum di Indonesia juga memiliki jejak rekam yang kuat dalam memajukan kegiatan pro bono atau bantuan hukum cuma-cuma di kalangan advokat.

Di tengah pandemi Covid-19, komitmen kuat Hukumonline untuk terus menggaungkan gerakan pro bono di kalangan advokat terlihat dari penyelenggaraan Survei Pro Bono Awards atau Pro Bono Champions 2020. Penyelenggaraan acara berskala nasional ini merupakan kali ketiga yang dilakukan Hukumonline setelah dua ajang Pro Bono Champions sebelumnya berlangsung sukses yaitu mulai dari tahun 2018, 2019 dan sekarang 2020. Hukumonline berkomitmen akan terus konsisten terhadap pengembangan pro bono di kalangan advokat dan kantor hukum.

Melanjutkan program yang telah kami laksanakan dua tahun terakhir, pada tahun ini Hukumonline kembali survei kegiatan pro bono, dilihat dari kacamata kantor hukum. Seperti tahun-tahun sebelumnya, survei ini bertujuan untuk mengetahui secara lebih akurat sejauh mana kultur pro bono telah diterapkan oleh kantor-kantor hukum di Indonesia. Survei ini juga merupakan bagian dari “INDONESIA #PROBONO2020 CHAMPIONS” yang akan diselenggarakan Hukumonline sebagai bentuk apresiasi kepada para advokat dan kantor-kantor advokat yang telah berdedikasi dalam menjalankan kewajiban pro bono.

Adapun jenis pro bono yang diberikan mencakup litigasi dan non-litigasi sesuai dengan Panduan Pro Bono yang diterbitkan Hukumonline dan The Asia Foundation (TAF) melalui program eMpowering Access to Justice (MAJu) yang didukung the United States Agency for International Development (USAID).

Langkah kecil ini mudah-mudahan dapat menjadi awal dari kontribusi para advokat dan kantor hukum di Indonesia untuk memperkecil kesenjangan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin. Persoalan ini bukan semata-mata ‘pekerjaan rumah’ pemerintah saja, tapi seluruh stakeholder termasuk advokat dan kantor hukum tempat advokat bekerja. Apalagi, advokat merupakan profesi hukum terhormat (officium nobile), sehingga dedikasinya terhadap para pencari keadilan harus terjaga.

Hasil survei nantinya juga akan mengerucut pada peringkat kantor hukum yang advokatnya paling lama melakukan kegiatan pro bono. Bukan hanya itu, survei ini juga diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh stakeholder dalam memberikan kesempatan baik bagi kantor hukum, maupun advokat secara individu untuk tergerak melakukan kegiatan-kegiatan pro bono.

Hasil kuesioner juga diharapkan dapat menjadi sistem evaluasi bagi advokat yang melakukan kegiatan pro bono. Misalnya, tiap kantor hukum bersepakat untuk memiliki persyaratan dalam Key Performance Indicator (KPI) bagi advokatnya untuk melakukan kegiatan pro bono. Dengan begitu, mindset advokat akan berubah dan berlomba-lomba melakukan kegiatan pro bono. Untuk menyelenggarakan penelitian ini, kami meminta kesediaan Anda untuk menjadi responden dalam penelitian ini.

Anda akan diminta untuk menjawab beberapa pertanyaan terkait pelaksanaan kegiatan pro bono bagi advokat di kantor hukum Anda. Data yang Anda berikan dalam penelitian ini bersifat rahasia dan tidak akan merujuk kepada Anda secara personal. Data yang Anda berikan hanya akan digunakan dalam penelitian ini.

Dengan mencentang pernyataan ini, maka Anda mengerti dan setuju bahwa:

1. Bersedia menjawab/mengisi pertanyaan-pertanyaan kuesioner.
2. Data yang diberikan adalah benar adanya sampai dengan batas waktu pengembalian kuesioner.
3. Karena bersifat self assessment, Hukumonline tidak bertanggung jawab jika ada ketidakakuratan data yang diberikan responden.
4. Sebagian atau seluruh data yang diberikan dalam kuesioner ini akan dipublikasikan oleh Hukumonline.com, kecuali Data Diri Responden adalah bersifat rahasia dan tidak akan dipublikasikan.

 
25% of survey complete.

T